Kejahatan dunia maya memiliki karakteristik dan sifat yang berbeda dengan kejahatan biasa, dari karakteristiknya itu dapat kita kelompokkan sebagai berikut :
- Kejahatan yang melintasi batas-batas suatu negara
- Sulit untuk menentukan yuridiksi hukum yang berlaku sebab melintasi batas-batas wilayah suatu negara. Contohnya si pelaku adalah orang indonesia dan melakukan transaksi ilegal di singapura ke perusahan e-commerce yang berada di inggris kemudian pelaku menggunakan kartu credit orang brasil.
- Secara ilegal perbuatan yang dilakukan tanpa hak, atau tidak etis terjadi diruang dunia maya sehingga tidak bisa memastikan yuridiksi hukum yang berlaku terhadap pelaku kejahatan.
- Menggunakan perlatan yang behubungan dengan internet dan komputer
- Mengakibatkan kerugian yang besar dibandingkan dengan kerugian konvensional
- Pelaku memiliki kemampuan dan memahami dengan baik dibidang internet, komputer, dan aplikasi-aplikasinya.
9 kejahatan dunia maya yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan atau memanfaatkan komputer dan internet sebagai menjalakan aksinya antara lain :
1. Ilegal contents
Bentuk kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau imformasi yang tidak benar sehingga menimbulkan kekacauan dan merugikan orang lain.
2. Unautorizhed acces
Memasuki komputer orang lain secara diam-diam dengan memanfaatkan kelemahan system keamanan jaringan komputer. Pelaku biasanya memiliki tujuan untuk mencuri informasi penting dan rahasia atau hanya sekedar menguji kemampuan celah keamanan komputer yang disusupinya
3. Cyber espionage
Kejahatan yang dilakukan dengan masuk kekomputer negara lain dengan tujuan hanya sekedar mata-mata. Kejahatan ini dilakukan untuk mendapatkan informasi dari negara lain dan atau perusahan yang menjadi saingan bisnis.
4. Phising
Phising adalah kejahatan yang dilakukan untuk memanipulasi orang lain agar supaya memberikan informasi atau data datanya ke situs yang khusus dirancang oleh pelaku. Sehingga korban tidak sadar bahwa apa yang dilakukan oleh pelaku dapat merugikan dirinya sendiri.
5. Infringments of prifacy
Bentuk kejahatan yang dilakukan dengan cara untuk mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia. Dan bila data-data pribadi ini diketahui orang lain maka dapat merugikan pemilik data
6. Cyber sabotage and extortion
Kejahatan dengan memasukan virus ke komputer orang lain dengan tujuan untuk merusak data program atau jaringan komputer pihak lain.
7. Offense againts intelektual property
Bentuk kejahatan dunia maya dengan cara menggunakan hak kekayaan atas intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
8. Data forgery
Data forgery adalah bentuk kejahatan yang bertujuan untuk memberikan data informasi yang tidak benar.
9. Carding
Bentuk kejahatan dengan tujuan mencuri kartu kredit orang lain kemudian mempergunakannya untuk melakukan transaksi diinternet
Di indonesia, usaha penanggulangan kejahatan internet telah dilakukan dengan banyak cara, salah satunya adalah dengan membuat cyberclaw. Cyberclaw adalah hukum atau aturan yang digunakan untuk mengatur kegiatan-kegiatan dan permasalahan yang berhubungan dengan internet. Cyberclaw diperlukan karena hukum yang ada dalam kehidupan sehari-hari tidak relevan dan tidak mampu menyelesaikan permasalahan yang timbul di dunia maya.
Itulah beberapa bentuk kejahatan dunia maya yang marak dan terjadi di indonesia, semoga dengan apa yang saya tulis ini, dapat bermanfaat kepada anda sebagai pembaca agar supaya lebih berhati-hati untuk terjun di internet dan menjaga kerahasian data pribadi anda.
2 Responses to "9 kejahatan dunia maya yang patut kamu waspadai"
Nice Informasi gan
Terima kasih gan
Post a Comment